Dalam aturan tersebut kata Dia, khusus untuk Kota Jambi, tarif batas bawahnya diatur Rp4.400.
Dwike menjelaskan, sebelum menetapkan kenaikan tarif air bersih. Pihaknya juga sudah beberapakali melakukan konsultasi.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
"Kita laksanakan konsultasi publik. Kita sudah konsultasi ke DPRD, Ahli Hukum, akademisi, Pemerintah Kota ada urutan yang sudah kami tempuh," ujarnya.
Pertimbangan lain perlunya penyesuaian tarif, menurut Dwike, adalah untuk menyeimbangkan biaya operasional dengan biaya investasi.
“Biaya operasional sudah pasti meningkat setiap tahun. Sedangkan biaya investasi diperlukan untuk meningkatkan kapasitas produksi air dan membangun jaringan perpipaan sehingga kami mampu menjawab kebutuhan air yang menjadi hajat hidup masyarakat Kota Jambi. Penyesuaian tarif akan memperkuat kemampuan kami mengembangkan pelayanan,” pungkas Dwike. Sumber Jambi Ekxpres.co.id [Yg]