Kapolsek menyebutkan, dari hasil interogasi, pelaku dendam dengan korban (Syahroni, red) karena saat ini korban sering membonceng dan berhubungan dengan istrinya meski telah berpisah atau tidak tinggal serumah.
"Pelaku Zulfahmi dengan korban ini sudah janjian untuk bertemu di TKP. Pelaku Zulfahmi ini juga menyampaikan kepada pelaku Zainudin yang tidak lain ayahnya terkait hal itu. Kedua pelaku pun sepakat untuk menghabisi nyawa korban," ungkapnya.
Baca Juga:
Pasokan Listrik Aman, PLN Sukses Layani Final FIFA World Cup U-17 di Solo Tanpa Kedip
Saat bertemu, kata Kapolsek, pelaku Zulfahmi sempat cekcok mulut hingga pelaku menghantam korban dengan tojok sawit yang telah disiapkannya. Setelah itu, pelaku Zainudin pun keluar dari semak-semak langsung memukul korban dengan kayu hingga tersungkur tidak berdaya.
Kedua pelaku pun langsung mengingat korban dengan tali dan menyeretnya ke Sungai kecil untuk dibenamkan untuk menghilangkan jejak. Namun, saat hendak dibenamkan ke Sungai, korban masih bergerak. Kemudian, pelaku Zainudin menikam atau menusuk senjata Tajam jenis Parang dengan ukuran Panjang 40 Cm ke perut korban sebelah kiri sebanyak 2 Kali.
Akibat tusukan itu, korban pun meninggal dunia. Kemudian mulut ditutup dengan kain warna putih kemudian dibuang ke Sungai kecil dekat TKP.
Baca Juga:
Penyerang Timnas Argentina Agustin Ruberto Sabet Gelar Sepatu Emas di Piala Dunia U-17
"Akibat perbuatan membunuh secara terencana, tersangka dikenai Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal mati," tukasnya. [Yg]