Jambi.Wahananews.co | Pengerjaan fisik Normalisasi Kanal kuno di KCBN Muaro Jambi yang diadakan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi diduga adanya kerjasama untuk memenangkan sebuah perusahaan.
Pasalnya Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi telah menetapkan sementara pemenang lelang SPSE tanggal 7 juli 2022 dengan sejumlah kejanggalan.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi lebih memilih sebuah perusahaan (CV.BOMAX) dengan penawaran Rp.1,5 Milliar dibandingkan dengan penawaran perusahaan lainnya yang salah satunya CV.Praga Utama dengan penawaran harga Rp.1,03 Milliar.
CV.Praga Utama menilai bahwa pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi tidak selektif dalam memilih perusahaan pengerjaan Proyek tersebut menimbang pihaknya dapat menghabiskan lebih sedikit anggaran dengan pengerjaan yang sama jika memilih tawaran yang lebih sesuai.
CV.Praga Utama keberatan terhadap evaluasi Pokja UKPBJ karena tidak diundang klarifikasi kebenaran Dokumen karena penawaran terendah yang dapat dipertanggungjawabkan menguntungkan bagi Negara sebanyak Rp.114.445.806.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Hasil evaluasi yang menerangkan peralatan excavator yang ditawarkan CV.Praga Utama tidak sesuai persyaratan dan tidak ada bukti kepemilikan meteran disanggah oleh pihak CV.Praga Utama karena tidak sesuai dengan hal tersebut.
CV.Praga Utama meminta kepada Pokja UKPBJ untuk membatalkan pemenang sementara dan meninjau kembali hasil keputusan karena dianggap bertentangan dengan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. [Yg]