JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi, menggandeng Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) setempat untuk mempercepat layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan layanan publik di sektor pertanahan," kata Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin (14/4/2025).
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Daerah Kudus Capai 82,84 Persen dari Target 2024
Ia menekankan tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki peran strategis dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
“Peran PPAT sangat besar dalam meningkatkan PAD melalui BPHTB. Kota Jambi sebagai kota tujuan investasi mengalami pertumbuhan pembangunan yang pesat, diikuti oleh meningkatnya transaksi jual beli dan sewa properti,” kata Maulana.
Ia juga menyoroti perlunya mengubah paradigma masyarakat terkait proses BPHTB yang selama ini dianggap mahal dan rumit.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Sesuaikan Zona Nilai Tanah Tingkatkan PAD
“Selama ini berkembang opini bahwa BPHTB mahal dan prosesnya rumit. Ini yang ingin kita ubah. Dasar perhitungannya sudah jelas, bisa berdasarkan harga transaksi, Zona Nilai Tanah (ZNT), NJOP (nilai jual obyek pajak) harga pasar, dan lainnya,” katanya.
Maulana menerangkan bahwa percepatan layanan BPHTB menjadi penting mengingat banyaknya bangunan yang kosong dan melambat aktivitas ekonomi.
Kemudahan proses ini diharapkan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan bisnis di Kota Jambi.