Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina menyampaikan bahwa telah menargetkan pengurusan BPHTB dapat diselesaikan hanya dalam dua hari.
BPPRD menargetkan pengurusan BPHTB mencapai 10.000 proses selama 2025, naik ketimbang 2024, yakni hanya 7.000. Ia juga menambahkan bahwa reformasi sistem sedang dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak, terutama para PPAT, memahami alur dan mekanisme sistem yang telah diperbarui.
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Daerah Kudus Capai 82,84 Persen dari Target 2024
Langkah tersebut, kata Nella, merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Kota Jambi untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan layanan publik yang cepat dan esien.
[Redaktur: Patria Simorangkir]