Kapolres Tanjabbar membernarkan bahwa adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan 20% Hak plasma itu benar adanya dan telah dikaji.
"Pada tahun 2019 harusnya sudah dilakukan kewajiban tersebut, namun karena tidak dilakukan sanksi nya adalah sanksi administrasi yaitu denda berupa tagihan bila perlu pemberhentian operasional perusahaan" lanjutnya.
Baca Juga:
Nekat Ceburkan Diri, Pria Asal Cirebon Hilang Terseret Arus di Brebes
Di depan masyarakat 9 desa Wakil Bupati Tanjung Barat mengatakan kepada masyarakat supaya harap bersabar dulu menunggu keputusan yang terbaik dan mengikuti proses dan mengharapkan semoga ada solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat. [afs]