Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Ariya Kamandanu, total ada dua anak jalanan yang diamankan. Mereka kedapatan melanggar tiga aturan yang ada di Kota Jambi.
Yakni, Perda Kota Jambi Nomor 47 tahun 2022 tentang ketertiban umum, Perda Kota Jambi Nomor 7 tahun 2010 tentang pelarangan dan peredaran minuman beralkohol di muka umum dan Perwal Kota Jambi Nomor 29 tahun 2016 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan.
Baca Juga:
Kemenparekraf Dukung Pelaksanaan Pusbatara Run 2024
"Mereka saat ini sudah kita serahkan ke Dinsos Kota Jambi untuk ditindaklanjuti," singkat Ariya
Sementara itu, Kadinsos Kota Jambi, Noviarman melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Ahmad Fikri Aiman menyebutkan, kedua anak jalan tersebut akan diinapkan terlebih dahulu di rumah singgah Dinsos Kota Jambi.
"Sebab mereka masih dalam kondisi pengaruh minuman alkohol. Ini akan menyulitkan asesmen yang akan kita lakukan," tutupnya. [Yg]