JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, termasuk pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak tertentu.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga:
Yaatulo Gulo-Eliyunus Waruwu Audiensi ke Kementerian PU, Usulkan Program Pembangunan di Daerahnya
Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak. Pemerintah Provinsi Jambi berharap harap masyarakat dapat memanfaatkannya sebelum periode berakhir.
Program pemutihan ini meliputi:
Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan yang pajaknya mati lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja.
Pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Pengurangan pokok PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo: 2,5% untuk kendaraan roda empat (R4) dan 5% untuk kendaraan roda dua (R2).
Baca Juga:
Jalankan Program TJSL, PT. Inalum Salurkan 16 Laptop ke Sekolah Samosir
Untuk BBNKB II, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian. Sementara untuk perpanjangan tahunan, cukup membawa KTP asli dan STNK asli.
Pembayaran dapat dilakukan di Samsat induk wilayah kabupaten/kota, Samsat keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat di WTC Mall dan JBC, mall pelayanan publik, serta layanan perbankan yang bekerja sama.
Program pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan baru (BBN I), ganti mesin, rubah bentuk, mutasi keluar provinsi, kendaraan berbahan bakar fosil yang wajib uji emisi, dan sejumlah jenis administrasi kendaraan lainnya. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah STNK habis masa berlaku akan dilakukan penghapusan data registrasi sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.