Jambi.wahananews.co | Pemuda Katolik Komisariat Daerah Jambi melakukan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jambi, Rabu (6/7/2022).
Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Jambi, Josep Arjuna Simalango didampingi Ketua Komisariat Cabang Kota Jambi, Sonny JP Pardede beserta anggota, Ferdinan Simalango dan Surya Tambunan disambut oleh Ketua Bawaslu Prov.Jambi, Wein Arifin dan anggota Fahrul Rozi beserta para pegawai di ruangan pertemuan.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Ajak Pengurus Pemuda Katolik Berkarya dan Bangun Masyarakat Makmur
Disuasana penuh keakraban, Wein Arifin mengawali pembicaraan dengan memperkenalkan jajaran dilingkungan Bawaslu Jambi yg ikut hadir dalam silaturahmi tersebut antara lain Kepala Sekretariat, Kabag Pengawasan dan Kabag Penyelesaian Sengketa.
“Sebelumnya mohon maaf tidak bisa dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu dikarenakan anggota lain sedang ada keperluan diluar kota sehingga saat ini saya bersama Pak Fahrul Rozi yg ada di Sekretariat beserta beberapa jajaran yg bisa menerima teman-teman,” ujar mantan Ketua KPU Kota Jambi tersebut.
“Kami menyambut baik kehadiran teman-teman Pemuda Katolik Komda Jambi, kami siap jika teman-teman Pemuda Katolik ingin bekerja sama kedepan,” tambahnya.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Kabulkan Permintaan Mgr. Paskalis Bruno Syukur Tidak Diangkat jadi Kardinal
Ketua Pemuda Katolik Komda Jambi, Josep Arjuna Simalango menjelaskan kedatangan teman-teman Pemuda Katolik untuk bersilaturahmi dan mengenalkan organisasi kepada lembaga-lembaga yang ada di Provinsi Jambi.
“Kami sangat berterimakasih sudah boleh bersilaturahmi. Pemuda Katolik termasuk organisasi kepemudaan yg baru di tingkat Provinsi Jambi, baru berjalan hampir 2 tahun dan sudah ada di 6 Kota/Kabupaten se-Provinsi Jambi. Bawaslu sebagai salah satu lembaga penting yg di Jambi terkait dengan pengawasan penyelenggaran Pemilu menjadi wajib kami datangi untuk bersilaturahmi,” ujarnya.
Dalam fungsinya, Bawaslu Provinsi bertugas antara lain untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pemilihan.