Warga Desa Teluk Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari sempat digegerkan dengan adanya penangkapan dua orang terduga pengedar/ Kurir narkoba sabu-sabu yang sudah selama ini meresahkan masyarakat setempat
Penangkapan pengedar/ kurir tersebut dilakukan langsung Satresnarkoba Polres Batanghari pada Senin (30/5/2022) sore hari.
Baca Juga:
Pangdam XX/TIB Tanamkan Nilai Pengabdian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Kodim 0416/Bute
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh bahwa polisi melakukan penggerebekan di rumah warga di RT 03 dan RT 02.
Setelah penggerebekan, polisi berhasil menangkap pelaku, berinisial A dan S warga Desa Teluk Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rico Antomi membenarkan penangkapan dua pelaku terindikasi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Teluk.
Baca Juga:
Klarifikasi Polda Jambi Jambi Soal Insiden dengan Wartawan, Benarkah Ada Pembungkaman?
“Pelaku 2 orang diamankan. Keduanya terduga pengedar, inisial A dan S,” kata AKP Rico.
Saat ini kedua pelaku sudah digelandang ke Mapolres Batanghari untuk dimintai keterangan dan menjalankan pemeriksaan.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Barang bukti ditemukan 6 paket kecil didalam kantong baju A.”