Warga Desa Teluk Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari sempat digegerkan dengan adanya penangkapan dua orang terduga pengedar/ Kurir narkoba sabu-sabu yang sudah selama ini meresahkan masyarakat setempat
Penangkapan pengedar/ kurir tersebut dilakukan langsung Satresnarkoba Polres Batanghari pada Senin (30/5/2022) sore hari.
Baca Juga:
Mudik 2024: Truk Batu Bara Dilarang Melintas, Jalur Lintas Timur di Jambi Lengang
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh bahwa polisi melakukan penggerebekan di rumah warga di RT 03 dan RT 02.
Setelah penggerebekan, polisi berhasil menangkap pelaku, berinisial A dan S warga Desa Teluk Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rico Antomi membenarkan penangkapan dua pelaku terindikasi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Teluk.
Baca Juga:
Tinjau Pasar Muara Bungo, Jokowi Tekankan Pentingnya Revitalisasi Pasar
“Pelaku 2 orang diamankan. Keduanya terduga pengedar, inisial A dan S,” kata AKP Rico.
Saat ini kedua pelaku sudah digelandang ke Mapolres Batanghari untuk dimintai keterangan dan menjalankan pemeriksaan.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Barang bukti ditemukan 6 paket kecil didalam kantong baju A.”