Jambi.wahananews.co | Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjungharapan Unit IX, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Kamis (8/12/2022).
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa peredaran narkotika di Sungaibahar sudah cukup masif.
Baca Juga:
BMKG Sultra: Waspadai Cuaca Ekstrem Hingga 4 Januari 2023
"Kita sudah melakukan penyelidikan sebanyak empat kali. Alhamdulillah kami melakukan penindakan seseorang di Unit XI. Dari situ kita dapat pengembangan bahwa barang masuk dari Sumatera Selatan," kata Agus, Sabtu (10/12/2022).
Sementara, saat diinterogasi pelaku yang bernama Arwin Redopati (26) mengaku sudah empat kali mengantar narkotika jenis sabu ke Sungaibahar.
"Untuk yang pertama sampai ketiga saya mengantar sendiri dan untuk yang keempat bersama Rizki Aditya (23)," katanya.
Baca Juga:
Cetak ESDM yang Handal, IMPM Lampung Gelar Empowerment Program Training
Ia mengaku saat mengantar barang haram tersebut, ia diberi upah sebesar Rp 2 juta oleh seseorang yang menyuruhnya. "Dikasih upah Rp 2 juta. Kami bagi dua," ujarnya.
Untuk diketahui, Arwin dan Rizki merupakan warga Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari tertangkapnya Marzuki. Kepada petugas BNNP Jambi, Marzuki mengaku mendapatkan sabu dari Arwin.
Kemudian, diperoleh informasi bahwa Arwin akan mengirim narkotika jenis sabu lagi kepada pelaku Marzuki.
Setelah dilakukan pengintaian, Arwin bersama Rizki akhirnya ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 70 gram. [Yg]