WahanaNews-Jambi | Pilkades merupakan miniatur Pemilu di Desa sebagai sarana berdemokrasi dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang lebih dikenal sebagai asas Luber dan Jurdil, dimana Warga menentukan sendiri secara langsung pemimpin mereka didesa terlepas dari subyektifitas pandangan suka atau tidak suka peraih suara terbanyaklah berhak untuk diberi kehormatan menjadi nakhoda di desa Sebagai kepala desa yang absah dan diakui, diberi kewenangan serta berkewajiban memajukan desa sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Hak dipilih dan memilih merupakan hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan ayat (2) mengatur “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).
Di Kabupaten Merangin ,Provinsi Jambi sejumlah 172 desa dari 176 Desa pada Pilkades serentak Sabtu tanggal 14 Mei 2022 suskes di gelar dengan kondusif dan terkendali tanpa kericuhan yang berarti.
Namun sebanyak 4 Desa ditunda berdasarkan Surat Pemberitahuan bupati no. 141/95/DPMPD/V/2022 perihal penghentian Fasilitasi Pilkades tertanggal 11 me1 2022.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Keempat desa tersebut ialah Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai,Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pemenang Barat,Desa Muara Seketuk Kecamatan Tabir Uku,Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat.
Surat Bupati kepada Gubernur ini bersifat pemberitahuan pada Gubernur Jambi, dibuat dan ditanda tangani 2 hari menjelang Pilkades Serentak 14 Mei 2022 dengan tembusan utama yang di sampaikan pada Dirjen Bina Pemdes Kemendagri di Jakarta akibat surat penghentian ini ribuan warga kehilangan kesempatan untuk menentukan Kepala desa pilihannya.
“Bupati Merangin perlu memahami Demokrasi dan hak-hak warganya dalam konstitusi , menunda Pilkades 2 hari menjelang pelaksanaan menunjukkan arogansi penguasa yang tak hanya harus dipertanggungjawabkan secara moril namun juga secara materill.
Ribuan warga akhirnya kehilangan hak pilih, untuk itu Kami menolak PJS dan laksanakan Pilkades Tuo ”tegas Yudi,anggota BPD Desa Tuo.
Selembar surat ini telah beredar di tengah masyarakat tanpa menerangkan adanya lampiran sebagai alasan ataupun temuan yang mendesak Pilkades serentak dihentikan.
Hal ini memunculkan banyak persangka dan spekulasi di tengah masyarakat karena sampai sekarang belum ada sosialisasi penundaan dan alasan yang diterima oleh masyarakat, apakah Pilkades Serentak di 4 desa ini di Ditunda dan sampai kapan di tunda dan bagaimana nasib dan Masa depan Selanjutnya saat terjadi kekosongan kekuasaan.
“Pilkades Itu saluran demokratis di desa, jiwa dari pancasila sebagai sarana terhormat untuk kemaslahatan lebih luas dengan menentukan pemimpin di kampung yang diingini oleh rakyat, Soal menang kalah kita serahkan pada rakyat dan Allah lebih tahu yang terbaik untuk ummat ini , toh faktanya diluar prediksi manusia banyak juga yang tumbang tak jadi kades,. Jangan mendahului takdir, mestinya junjung hukum itu setinngi-tinggi oleh penguasa, dosa konstitusi akan menjadi dosa jariyah, ingat itu, ”pungkas Azhari selaku tokoh Pemuda di Kabupaten Merangin.
Penundaan Pilkades harus mengantongi surat ketetapan dari Mendagri.Dasar Hukum Penundaan Pilkades diketahui melalui Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kabupaten Merangin no 5 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keputusan Bupati Merangin untuk menunda Pilkades di 4 Desa tidak punya dasar hukum dan tanpa merinci latar belakang penundaan apalagi ini tidak disosialiskan secara teranparan, jika dilihat dari surat yang beredar di tengah masyarakat penundaan terlambat dan menciderai kinerja Panitia Pemungutan Suara yang telah bekerja selama berbulan-bulan utamanya dalam hal melakukan pembaruan dan penetapan pemilih dari DPS ke DPT.
Secara moril dan materill kebijakan Bupati yang tidak mensosialisasikan alasan ditundanya Pilkades Serentak 2022 di 4 Desa telah merugikan dan tidak menghormati warga di desa baik yang mereka dilanggar hak pilihnya maupun panitia pemungutan suara yang telah bekerja.
Semestinya untuk menjamin kepastian hukum ketertiban dan kepentingan rakyat di Desa Bupati Merangin tetap harus berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik
Menurut kabar alasan yang beredar khususnya Penundaan di Desa Tuo, karena warga menuntut pemekaran. Ketidakjelasan kapan dicabutnya moratrorium ( penundaan ) Pemekaran Desa oleh mendagri akan menjadikan Desa yang ditunda dengan alasan sedang dan akan mengusulkan pemekaran akan membuat kepastian hukum desa karut marut.
Pemekaran desa memiliki syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam UU Des.a No 6 tahun 2006 Pasal 8 ayat (2)
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
“Untuk itu kita akan mendatangi Mendagri Cq Dirjend Bina Pemerintahan Desa agar bisa dijelaskan secara transparan perihal penundaan Pilkades di Desa Tuo, jika benar ditunda tanpa alasan ataupun dibenarkan maka akan ditempuh jalan Hukum,agar rakyat bisa melek hukum” Tegas Effendi,selaku kepala dusun Sungai Tebal. [Yg]