Selain itu, Komite Etik Perhimpunan Perawat Jambi juga sudah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Hari itu juga, kita keluarkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap yang bersangkutan, dan proses itu masih berjalan seperti sekarang," tambahnya.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Gandeng Lembaga Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah
Pada tanggal 17 November 2022, keluar sanksi terhadap terduga pelaku yakni Pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menmpatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis. Kemudian pembinaan etik oleh atasan, dan dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi jambi. [Yg]