JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi menggelar Festival Layang-Layang dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kegiatan ini berlangsung meriah di Kelurahan Penyengat Rendah, di tepi Sungai Batanghari yang mulai mengering. Terlihat warga memadati area pasir berwarna cokelat di pinggiran sungai untuk menyaksikan atraksi puluhan layang-layang yang menghiasi langit.
Festival ini diikuti oleh 78 peserta dengan berbagai bentuk dan warna layang-layang. Namun, perhatian publik tertuju pada sebuah layang-layang berwarna dominan hitam berukuran sekitar 3 meter dengan ekor sepanjang 16 meter bertuliskan pesan tegas: “Tolak Stockpile PT. SAS”. Layang-layang ini diterbangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) sebagai simbol perlawanan terhadap kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT. SAS.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Penutupan Bank, OJK Gaspol Transformasi BPR-BPRS
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menjelaskan bahwa partisipasi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat untuk memeriahkan kegiatan Pemkot Jambi sekaligus mengingatkan pemerintah daerah agar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Layang-layang ini adalah simbol suara rakyat. Kami ingin mengingatkan Pemkot Jambi agar memikirkan nasib warga yang tinggal di sekitar stockpile batu bara PT. SAS. Di momentum kemerdekaan ini, kita memang sudah bebas dari penjajahan asing, tetapi rakyat belum merdeka dari ancaman lingkungan yang kotor dan merusak kesehatan. Kami mendesak Gubernur dan Wali Kota Jambi untuk tegas berpihak kepada rakyat, bukan pada pemodal perusak lingkungan,” tegas Oscar.
Sementara itu, Ketua Barisan Perjuangan Rakyat, Rahmat Supriadi, menambahkan bahwa momentum festival ini menjadi kesempatan untuk menyuarakan penolakan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. SAS yang berada di kawasan padat penduduk.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
“Kami meminta Gubernur dan Wali Kota Jambi untuk lebih serius melindungi rakyat, khususnya di Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, Penyengat Rendah, dan sekitarnya yang terdampak langsung pembangunan TUKS PT. SAS. Pemerintah harus tegas menegakkan perda RTRW yang dilanggar PT. SAS. Segel wilayah TUKS dan hentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut,” tegas Rahmat.
WALHI Jambi dan BPR memastikan akan terus mengawal penolakan ini hingga pemerintah menjalankan kewajibannya melindungi hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
[Redaktur : Ados Sianturi]