Perkiraan dari hasil PETI ini J bisa menghasilkan 0.5 Kg emas/hari nya, di karenakan banyaknya alat dompeng yang beraktifitas.
Hal ini juga sangat di sayangkan karena dapat merusak ekosistim air dan mineral di desa danau embat tersebut,
dan untuk diketahui aktifitas PETI ini juga telah menyalahi aturan
Undang-undang tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa pasal yang terkait dengan PETI adalah:
Baca Juga:
Pj Sekdakab Palas Panguhum Nasution Sidak Hari Pertama Kerja, Pastikan Pelayanan Sudah Aktif
Pasal 158: Orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
PETI juga memiliki dampak negatif bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial, seperti
- Kerusakan lingkungan hidup dan merusak hutan
- Menghambat pembangunan daerah
- Memicu konflik sosial di masyarakat
- Mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberantas PETI dan meningkatkan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
dan media ini juga masih mencoba mengkoorfirmasi kepada kapolres Batanghari AKBP . Harya Tesa Brahmana, mengenai dugaan aktivitas PETI Ilegal di Polres Batanghari yang beliau pimpin. [yg]