AKBP Dadang menjelaskan, untuk permasalahan ETLE tersebut bisa langsung melapor ke Polresta Jambi, apakah data yang dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
"Jika merasa tidak sesuai dengan pelanggaran yang ibu lakukan bisa dikonfirmasi. Kita juga berkerjasama dengan PT Pos untuk pengantaran surat, namun Pos saat antar surat, rumah kosong sehingga dititipkan atau diselipkan, takutnya memang tidak terlihat jadi warga tidak tau," ujarnya. [Yg]