Selain itu, Kapolda Jambi menekankan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penggunaan e-procurement, peningkatan koordinasi dengan LKPP, serta kewajiban mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan barang dan jasa harus selesai paling lambat akhir Februari 2026, dan seluruh Satker wajib mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah,” pungkas Kapolda Jambi.
Baca Juga:
Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, Kapolda Terima Silaturahmi Kepala BNN Jambi
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2026 oleh perwakilan Satker, yakni Karo Ops Polda Jambi dan Kapolresta Jambi, bersama Kapolda Jambi. [yg]