“Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.
Kapolda turut mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran.
Baca Juga:
Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 56 Paket
“Jadikan peristiwa ini sebagai renungan bagi kita semua, khususnya anggota Polda Jambi, agar senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam menjaga marwah institusi Polri.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujar Kabid Humas.
Baca Juga:
Aktivis Jambi Minta Kapolda Jambi Tangkap Bandar Narkoba Bernama SOO Diduga Punya Senpi di Batanghari
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota.
“Diharapkan seluruh personel Polda Jambi dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini dan semakin meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutupnya. [yg]