Jambi.wahananews.co| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram dengan cara diblender dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai.
Tersangka
Baca Juga:
Restorative Justice untuk Rismon Dianggap Sesuai Semangat Undang-undang KUHP
Kabag Wassidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan periode Januari hingga Februari 2023.
"Barang bukti ini hasil pengungkapan dari lima laaporan polisi selama Januari hingga Februari 2023," ujarnya, Rabu 29/03/2023.
Andi mengatakan, tersangka yang diamankan sebanyak lima orang dari pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini.
Baca Juga:
Bashar al-Assad Dinobatkan Pemimpin Terkorup, Jokowi Juga Masuk Daftar Finalis
Untuk nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan kurang lebih senilai Rp 1,7 miliar.
"Dari total pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dapat menyelamatkan sebanyak 6.552 jiwa," ungkapnya. [Yg]