Jambi.wahananews.co| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram dengan cara diblender dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai.
Tersangka
Baca Juga:
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka
Kabag Wassidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan periode Januari hingga Februari 2023.
"Barang bukti ini hasil pengungkapan dari lima laaporan polisi selama Januari hingga Februari 2023," ujarnya, Rabu 29/03/2023.
Andi mengatakan, tersangka yang diamankan sebanyak lima orang dari pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini.
Baca Juga:
Respons Jokowi Soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Untuk nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan kurang lebih senilai Rp 1,7 miliar.
"Dari total pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dapat menyelamatkan sebanyak 6.552 jiwa," ungkapnya. [Yg]