Jambi.wahananews.co| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram dengan cara diblender dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai.
Tersangka
Baca Juga:
Usai Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Oleh KPU, Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri
Kabag Wassidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan periode Januari hingga Februari 2023.
"Barang bukti ini hasil pengungkapan dari lima laaporan polisi selama Januari hingga Februari 2023," ujarnya, Rabu 29/03/2023.
Andi mengatakan, tersangka yang diamankan sebanyak lima orang dari pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini.
Baca Juga:
Usai Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Gibran: Dipecat Juga Ngak Apa-apa
Untuk nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan kurang lebih senilai Rp 1,7 miliar.
"Dari total pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dapat menyelamatkan sebanyak 6.552 jiwa," ungkapnya. [Yg]