JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menambah tiga titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan Kota Jambi. Ketiga titik tersebut berada di Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung. Rabu (13/08/2025).
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, mengatakan kamera ETLE terbaru memiliki teknologi berbeda dibanding sebelumnya, dilengkapi kemampuan capture dengan bantuan lampu flash untuk mengidentifikasi pengendara dan pelat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga:
Camat Sibabangun Monitoring Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Dana Desa
Selain ETLE, Polda Jambi juga memasang kamera CCTV untuk keperluan analytic dan monitoring. Kamera analytic dipasang di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo. Sementara kamera monitoring ditempatkan di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, dan Simpang Aur Duri 1.
Benny menjelaskan, setiap jenis kamera memiliki fungsi berbeda. Kamera ETLE digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan menjadi dasar penilangan. Kamera monitoring berfungsi memantau kondisi arus lalu lintas, sedangkan kamera analytic digunakan untuk menganalisis volume kendaraan yang melintas agar dapat dievaluasi oleh petugas.
Saat ini, pemasangan perangkat masih berlangsung. Sebelumnya, Kota Jambi telah memiliki delapan titik ETLE yang beroperasi di Simpang Sukarejo, Simpang Adipura, Simpang Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Simpang BI, dan Simpang Paal 10.
Baca Juga:
Wakil Bupati Paluta Monitoring ke (PKS) Sumber Tani Agung Resources Bahal.
Kamera ETLE dapat mendeteksi berbagai pelanggaran, seperti melanggar rambu dan marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar batas kecepatan, memakai pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang di sepeda motor, serta tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi kendaraan roda dua.
[Redaktur : Ados Sianturi]