Jambi.wahananews.co | Tim Opsnal Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penindakan terhadap para pelaku illegal drilling di kawasan Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory mengatakan, ada 11 orang pelaku yang diamankan. Sejumlah barang bukti yang ditemukam juga telah dibawa ke Polda Jambi.
Baca Juga:
Pengukuhan Kepala Desa se-kabupaten Toba Molor
"Kemarin kami juga masuk ke lokasi untuk memastikan sudah tidak ada lagi kegiatan," kata Tory, Kamis (8/9/2022).
Ia menyampaikan, barang bukti yang masih terdapat di lokasi satu persatu dievakuasi. "Memang cukup sangat banyak barang bukti yang tertinggal di lokasi dan ini butuj waktu, saya perkirakan mungkin bisa tiga sampai empat hari baru kita bisa evakuasi barang bukti yang ada disana," ujarnya.
Kemudian, kata Tory, lingkungan di lokasi tersebut sudah sangat hancur dan sudah banyak tercemar. "Ya soalnya terkontaminasi akibat tempat-tempat penampungan kolam-kolam penampungan minyak mentah yang diambil dari dalam tanah," bebernya.
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Di lokasi tersebut, kurang lebih ditemukan 30 hingga 40 kolam, dan pihaknya pun membutuhkan waktu untuk membersihkan lokasi tersebut.
"Tentu kami berharap pemerintah setempat untuk sama-sama kita bertanggung jawab. Kami, Polri dalam hal ini melakukan penindakan tetapi penanganan terhadap lokasi tempat kejadian ini yang harus dipikirkan secara bersama-sama, karena hasil dari kegiatan ini berupa minyak mentah ini mau dikemanakan, kami lihat cukup sangat menguntungkan minyak itu sangat banyak ini mau dimusnahkan mekanismenya seperti apa dan mau dijual pun barang ini tidak ada legalitasnya, tidak ada aturan yang mengatur tentang minyak," bebernya.
Selanjutnya, luas lahan di lokasi tersebut kurang lebih ada lima hektar. "Informasi yang kami dapat, baru beroperasi kurang lebih dua atau tiga minggu," kata Tory.