Jambi.WahanaNews.Co| Polri Polresta Jambi melaksanakan press release terkait keberhasilan mengamankan pelaku pengrusakan dan penjarahan pada terjadinya aksi unjuk rasa.
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi didampingi Kapolresta Jambi dan Kabag Wasidik mewakili Dirreskrimum Polda Jambi dan para Kanit dan Penyidik Polresta Jambi .
Baca Juga:
Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri PU Targetkan Selesai 6 Bulan
Kabid Humas menjelaskan " Pasca Unjukrasa di DPRD Provinsi Jambi , Polresta Jambi menerima laporan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi atas insiden pengrusakan dan penjarahan berupa pagar kantor
Menindak laporkan tersebut Polresta Jambi pada tanggal 9-10 September 2025 berhasil mengamankan 3 pelaku inisial JA, WS dan DA dirumah masing-masing
Adapun kerugian kantor Kebudayaan dan pariwisata tersebut mengalami kerugian sebesar 24 JT .
Baca Juga:
PBB Ingatkan Indonesia : Ham dan kebebasan pers harus dijunjung tinggi
Dan pelaku dijerat 363 KUHP ayat 1 ancaman 7 tahun" ungkap Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto [yg]