Jambi.wahananews.co | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menahan BP (49), oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
BP ditahan sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (27/12/2022), usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Baca Juga:
Prabowo Buka Peluang Tak Lanjut ke 2029 Jika Tak Capai Target
"Benar, sudah kita lakukan penahanan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal tentang pelecehan seksual," ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, BP diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kedokteran Universitas Jambi (Unja) yang edang menjalani magang di RSUD Raden Mattaher.
Baca Juga:
Wabah Rabies Tewaskan 91 Orang di Pulau Timor, Meluas ke Timor Leste
Peristiwa tersebut terjadi Senin (31/10/2022) lalu, saat korban sedang mengambil data riset di dekat Ruang Operasi RSUD Raden Mattaher. Saat itu, BP tiba-tiba mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong.
Di dalam ruangan tersebut, BP pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban hingga mencium pipi korban.
Kasus ini baru dilaporkan pihak korban beberapa waktu setekah kejadian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. [Yg]