Jambi.wahananews.co | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menahan BP (49), oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
BP ditahan sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (27/12/2022), usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Benar, sudah kita lakukan penahanan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal tentang pelecehan seksual," ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, BP diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kedokteran Universitas Jambi (Unja) yang edang menjalani magang di RSUD Raden Mattaher.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Peristiwa tersebut terjadi Senin (31/10/2022) lalu, saat korban sedang mengambil data riset di dekat Ruang Operasi RSUD Raden Mattaher. Saat itu, BP tiba-tiba mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong.
Di dalam ruangan tersebut, BP pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban hingga mencium pipi korban.
Kasus ini baru dilaporkan pihak korban beberapa waktu setekah kejadian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. [Yg]