Jambi.wahananews.co| Tim Opsnal Polres Kerinci, Jambi menangkap seorang pelaku tindak pidana penjualan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumaterae) yang diamankan sebelum bertransaksi di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh pada Kamis malam (4/5).
"Pelaku yang kami tangkap Y (38) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang diamankan di Kota Sungai Penuh, Kerinci," kata Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga:
Rehabilitasi Lahan Pasca Tambang, PTAR Tanam Ribuan Pohon dan Perluas Nursery
Penangkapan yang dilakukan pada salah satu hotel di Kota Sungaipenuh setelah tim mendapatkan informasi bahwa ada warga Pesisir Selatan, akan melangsungkan transaksi kulit harimau yang dengan jelas melanggar undang-undang.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota Opsnal Reskrim Polres Kerinci menemukan keberadaan orang yang dimaksud. Pelaku telah diamankan.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kamar hotel itu ditemukan barang bukti berupa kulit harimau Sumatera sepanjang kurang lebih dua meter," ujar Edi.
Penangkapan pelaku di tempat kejadian perkara atau TKP tersebut sebelum akan terjadi transaksi kulit hewan yang dilindungi.
"Setelah ditangkap pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga:
Mengembalikan Cahaya pada Mata dengan Operasi Katarak Gratis oleh Tambang Emas Martabe
Atas perbuatannya tersangka diancam sesuai UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta.
Polres Kerinci saat ini masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringannya atau siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci, Jambi. [Yg]