Jambi.WahanaNews.co | Polres Merangin melanjutkan komitmen mereka dalam memberantas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah hukum Polres Merangin yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat.
Jajaran Polres Merangin bersama Anggota Kodim 0420/Sarko, Senin 21-2-2022 kembali melakukan penertiban PETI yang dipusatkan di Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupten Merangin, Jambi.
Baca Juga:
Gakkum KLHK Tertibkan Tambang Emas Liar di Sulut
Dari hasil penertiban ini, sebanyak 7 buah rakit dompeng berhasil dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghacurkan rakit dan perkakas penambang, bertujuan agar alat tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh penambang yang memang sangat merusak lingkungan sekitarnya.
Operasi ini dipimpin Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenang SH didampingi Kasat Reskrim Polres Merangin, Kapolsek Tabir dan beberapa perwira dari Polres Merangin.
Kepada Media ini Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan SH mengatakan,
Jika pihak kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Dam Betuk Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Karena itu Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK, merintahkan jajarannya untuk penindakan, penertiban terhadap aktivitas tersebut.
Baca Juga:
Adu Banteng Tronton dan Minibus di Jalan Menanjak, Sopir Kritis
“Ya untuk penindakan hari ini kita dari Polres Merangin dibantu Anggota Kodim 0420/Sarko berhasil merusak 7 unit rakit dompeng, Semuanya dirusak dan ditenggelamkan,” demikan ucap Kabag.