Jambi.WahanaNews.co | Polres Merangin melanjutkan komitmen mereka dalam memberantas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah hukum Polres Merangin yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat.
Jajaran Polres Merangin bersama Anggota Kodim 0420/Sarko, Senin 21-2-2022 kembali melakukan penertiban PETI yang dipusatkan di Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupten Merangin, Jambi.
Baca Juga:
Truk Batu Bara PT SGM Tewaskan Anggota Polisi
Dari hasil penertiban ini, sebanyak 7 buah rakit dompeng berhasil dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghacurkan rakit dan perkakas penambang, bertujuan agar alat tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh penambang yang memang sangat merusak lingkungan sekitarnya.
Operasi ini dipimpin Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenang SH didampingi Kasat Reskrim Polres Merangin, Kapolsek Tabir dan beberapa perwira dari Polres Merangin.
Kepada Media ini Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan SH mengatakan,
Jika pihak kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Dam Betuk Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Karena itu Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK, merintahkan jajarannya untuk penindakan, penertiban terhadap aktivitas tersebut.
Baca Juga:
Amankan Pilkades Serentak ini Jumlah Personel Polres Merangin, Sat Brimob Polda, Polres Bungo dan Sarolangun yang Akan Berjaga
“Ya untuk penindakan hari ini kita dari Polres Merangin dibantu Anggota Kodim 0420/Sarko berhasil merusak 7 unit rakit dompeng, Semuanya dirusak dan ditenggelamkan,” demikan ucap Kabag.