Salah satu pelaku menggunakan senjata tajam, sementara korban melawan menggunakan kayu yang didapat dari TKP, kemudian Kedua Pelaku lari ke seberang Jalan, saksi berteriak minta tolong kepada warga yang melintas minta tolong untuk mengejar pelaku, kemudian saksi membantu korban masih dalam keadaan berdiri, saksi meminta bantuan kepada pengendara yang lewat , menggunakan mobil pick up L 300 warna hitam ke RS Raden Mattaher.
Pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 05.30 Wib Tim Opsnal Polres Muaro Jambi bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun.
Baca Juga:
Temenggung Rimbo Bujang Kabur Usai Sidang, Keluarga Serang Petugas
Yang mana tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan analisa keberadaan pelaku selanjutnya Tim mengejar pelaku ke Kabupaten Sarolangun.
Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Tanjung Gagak Kec. Batin VIII Kab. Sarolangun, kemudian Tim langsung bergerak cepat menuju tempat dimana pelaku berada dan langsung mengamankan pelaku
Selanjutnya Tim Langsung membawa Pelaku Ke Polres Muaro Jambi guna proses Hukum Lebih Lanjut" ungkap Kasi Humas
Baca Juga:
Wabup Palas AFN Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Provinsi Sumut, Aceh dan Sumbar Tahun 2025 Melalui Zoom Meeting
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2)angka 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [yg]