Jambi.wahananews.co | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muarojambi mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sungaigelam berinisial Aa (47).
Kasat Reskrim Pokres Muarojambi AKP Shirlen mengatakan, Aa diamankan setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Baca Juga:
PLN Catat Pendapatan Rp545 Triliun, Kokoh di Puncak Sektor Utilitas Asia Tenggara
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shirlen, Aa telah melakukan perbuatannya sejak 2019 lalu. Aa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya itu.
“Kejadiannya di salah satu kamar di pondok pesantren yang pelaku pimpin,” kata Shirlen, Senin (3/10/2022).
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melapor kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Lahan Tidur di Jakarta Disulap Jadi Kebun Jagung, Ini Cerita di Baliknya
“Korban sewaktu kejadian masih termasuk anak-anak,” ujar Shirlen. [Yg]