Jambi.wahananews.co | Pelaku curas dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat pada 23 Agustus 2022 lalu berhasil di amankan Polres Sarolangun.
Diketahui pelaku tersebut berinisial B,19 Tahun, dan S 24 Tahun. Kedua pelaku beralamat Desa sungai Abang, Kec Sarolangun, Kab Sarolangun.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola,Bebas Bersyarat
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, mendapatkan laporan tersebut pada 31/08/22 Tim polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku di desa sungai Abang, kec Sarolangun, Kab Sarolangun.
"Pada hari Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 1:30 Wib Korban Dayat bersama rekannya Yolanda keluar hendak cari makan, korban berboncengan dengan saudara Yolanda menuju jalur 2 tepatnya di depan masjid As-Asulton, selanjutnya datang 2 orang lelaki yang tidak korban kenal mengendara sepeda motor menghampiri korban. Informasi yang kami dapatkan pelaku menghampiri korban Lalu pelaku bertanya ngapain kalian di sini, korban menjawab, dak Ado nongkrong bae. pelaku kembali bertanya, Bawak narkoba dak, sini hp kamu nengok. Yolanda kembali menjawab, Macam polisi bae kamu ko. Pelaku kembali kembali menjawab Yo aku polis Buser narkoba." Jelas Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono .
Setelah mendapat hp korban pelaku hendak menghidupkan motor ingin membawa hp korban kabur, dan korban berusaha meminta hp nya kepada pelaku, pelaku tidak mau menyarankan hp korban.
Baca Juga:
Kapolsek Sungai Gelam Berikan Bansos Sembako kepada Warga Terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi
"Pelaku tidak mau menyerahkan hp korban, dan pelaku dengan inisial (B) mengeluarkan senjata tajam sehingga membuat tangan dan pipi korban luka." Sebut Kapolres Sarolangun
Setelah kejadian tersebut rekan korban membawa korban ke RS Langit Golden Medika, Untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Keluar dari RS Langit Golden Medika, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sarolangun." Ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono.
Dalam kejadian ini polres Sarolangun berhasil mengamankan barang bukti satu helai baju kaos bercak darah, satu helai celana jin bercak darah, satu sarung pisau terbuat dari kayu bercak darah, Satu pasang sendal kulit, dan satu sepeda motor Honda dgn nomor polisi BH 8928 AM.
"Dengan kejadian ini pelaku terjerat dengan pasal Pasal 365 ayat (2) Ke-2 dan Ke-4 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76,C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 9 Tahun penjara." Tutup AKBP Anggun Cahyono Kapolres Sarolangun. [Yg]