JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap dua pelaku pencurian uang asing dari berbagai negara dengan total nilai mencapai Rp300 juta.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung di Jambi, Senin (24/2/2025), mengatakan dua pelaku berinisial H dan A ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca Juga:
Lerai Keributan Geng Motor Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Kena Bacok
Pelaku H ditangkap di Jambi sedangkan pelaku A ditangkap di Lampung.
Penangkapan ini bermula ketika Polresta Jambi menerima laporan dari korban pada 3 Februari 2025. Korban melaporkan bahwa telah terjadi pencurian pada Senin (3/2) sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya yang berada di kawasan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.
"Pada hari itu telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," katanya.
Baca Juga:
Fakta-Fakta Seorang Wanita Tersangka Kasus Pencabulan 17 Orang Anak di Bawah Umur
Kejadian bermula ketika pelapor pulang ke rumah dan melihat pintu rolling door dalam keadaan rusak dan terbuka. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan memeriksa ada barang dan uang yang hilang berupa uang tunai asing yaitu dolar Singapura, ringgit Malaysia dan rupiah dengan total kerugian Rp300 juta serta dua paspor.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Jambi yang memperoleh informasi terkait peristiwa tersebut kemudian melakukan pengecekan dan pemeriksaan di TKP.
Hasil pemeriksaan di TKP diperoleh petunjuk rekaman CCTV. Pada hari yang sama kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan salah satu pelaku berinisial H di daerah Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Personel kemudian melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengejaran pelaku lainnya ke daerah Kalianda, Lampung Selatan,
Pada Rabu (19/2), Unit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi dibantu oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung menangkap pelaku berinisial A.
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku yaitu uang tunai pecahan dolar Singapura 31 lembar, ringgit Malaysia 19 lembar, bath Thailand delapan lembar, 11 koin cent Singapura senilai 165 cent.
Terhadap kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 363 ayat dua tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
[Redaktur: Patria Simorangkir]