Jambi.wahananews.co | Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengungkap aktivitas judi online bermodus warung internet (warnet), serta menangkap 8 orang pelaku.
Pelaku yang ditangkap yakni Haryanto (44) warga Kota Jambi sebagai pemilik warnet dan penyedia deposit, Yuda Septianto (28) warga Kota Jambi sebagai pemain judi online Sultan33.com, serta Fadli Trinata Putra (24) warga Kabupaten Muarojambi sebagai pemain judi online Kapten69.com.
Baca Juga:
Harga Sawit di Jambi Naik Pekan Ini
Kemudian Sabari (44) warga Kabupaten Tanjab Timur sebagai pemain judi online QQ1221.com, Edwar Saputra (32) warga Kota Jambi sebagai pemain judi online Gudang138.com, dan Ardiansyah (27) warga Kabupaten Muarojambi sebagai pemain judi online Kapten69.com.
Dua pelaku lainnya yakni Anto (40) warga Kota Jambi sebagai pemain judi online Sultan33.com, dan Rizky Putra Ramadhan (22) sebagai penjual saldo chips higgs domino ke Id Member.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Warnet Moka, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sulajana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dan di Jalan Soemantri Brodjonegoro, Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Baca Juga:
Walikota Jambi Terpilih Jadi Presidium Nasional Perhimpunan Dokter Umum Indonesia
"Untuk di lokasi Jambi Timur, satu orang merupakan operator, dan di Jelutung sebagai penjual chip higgs domino," kata Eko, Sabtu (20/8/2022).pp
Dalam aksinya, pelaku menjual jasa deposit kepada konsumen yang ingin mengadu nasib dengan aksi perjudian.
Kata Eko, dari keterangan pelaku, sudah beroperasi selama satu tahun. "Kalau omset dalam seharinya bisa mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan menyampaikan bahwa pola pelaku dengan memasang chip di sejumlah situs-situs judi online.
"Mereka harus mengirim deposit ke pelaku. Sedangkan peran pemilik warnet ini menyediakan tempat perjudian online," jelasnya.
Ditambahkan Afrito, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di Kota Jambi. "Jadi jangan lagi ada yang coba-coba melakukan permainan ilegal, akan kita tindak tegas," kata Afrito.
Dalam kasus ini, para pelakun dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. [Yg]