Jambi.wahananews.co | Tim Macan Polsek Danau Teluk meringkus tersangka F (42), seorang spesialis pencurian rumah kosong, Kamis 1 Desember 2022 lalu.
F merupakan warga Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. F ditangkap polisi lantaran diduga telah membobol dua rumah warga di waktu yang berbeda.
Baca Juga:
4 Alasan Usia 20-an Jadi Fase Hidup Terberat, Salah Satunya Finansial!
Kapolsek Danau Teluk, IPTU Choirul Umam mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan F di RT. 04, Kelurahan Olak Kemang pada 16 Maret 2022 dan di RT. 02, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada 18 November 2022 lalu.
“Ada dua laporan polisi yang masuk ke kita, yakni pada tanggal 16 Maret 2022 dan pada tanggal 26 November 2022 lalu,”kata Kapolsek Danau Teluk, IPTU Choirul Umam melalui keterangan tertulis yang diterima seloko.id, Minggu (04/12/22).
Tersangka F diduga terlebih dahulu mengintai rumah para korbannya sebelum beraksi.
Baca Juga:
3 Sikap yang Membuat Hidupmu Kacau, Segera Hentikan!
Dalam aksinya itu, tersangka F masuk ke rumah korban berinisial M (46) di Kelurahan Olak Kemang pada pukul 04.30 WIB.
Setelah itu, pelaku mengambil beberapa barang berharga milik korban yang berada di dalam tas, mulai dari ponsel merk OPPO A54, gelang emas seberat 2 suku dan uang tunai sebanyak 3 juta rupiah.
“Saat kejadian korban tengah tertidur. Setelah terbangun dari tidurnya, korban melihat tasnya sudah dalam keadaan berantakan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 16 juta,”terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, Tersangka juga menyatroni rumah korban AS (64) di Kelurahan Ulu Gedong pada tanggal 18 November 2022 lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya. Saat pulang ke rumah, korban mendapati kunci pintu rumahnya rusak akibat di congkel.
“Korban langsung mengecek kedalam rumah. Didapati baju korban yang berada di dalam lemari dalam keadaan berantakan. Setelah mengecek di seputaran rumah, korban mendapati tabung gas elpiji 3 kilogram yang terletak di dapur sudah tidak ada, kemudian 7 buah aki bekas mobil yang di letakkan di ruang tengah rumah juga sudah tidak ada. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,”ungkapnya.
Tersangka F diringkus polisi di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah kotak ponsel merek Oppo A54 warna hitam castel, satu lembar surat pembelian emas, rekaman cctv, 7 buah aki bekas mobil dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Tim Macan Teluk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dewa Mahendra mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, kemudian Tim Macan Teluk langsung menuju kekediaman tersangka tersebut, dan melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Danau Teluk guna penyelidikan lebih lanjut,”tutur Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, F dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. [Yg]