Jambi.wahananews.co | Polsek DanauTeluk Kota Jambi Berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan Jambi-
Polsek DanauTeluk Kota Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan
dengan TKP di
Depan Masjid Nurus Sa’adah Rt.03 Kel.Tanjung Raden Kec.Danau Teluk Kota Jambi. Pada Kamis 10/11
Pihak Polisi berhasil mengamankan pelaku dua orang pelaku dari tujuh orang pelaku lainnya yang dalam pengejaran Polsek Danau Teluk , serta barang bukti yakni
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
1 (satu ) unit Hp. Oppo A12 warna Biru dengan No.WA 089515144279 ( sarana kontak milik pelaku Ahmad Syukri ) kepada korban-korban Via COD .
Tersangka bernama Irfan Bin.Rozali
Ttl : Jambi : 18 Februari 2001
Alamat : Jln.Rt.05 Kel.Tanjung Raden Kec.Danau Teluk Kota Jambi Dan Ahmad Syukri Bin.Rojali,
TTL. : Jambi ,03 April 1985,
Alamat : RT.05 Kel.Tanjung Raden Kec.Danau Teluk kota Jambi.
Sementara lima rekan lainnya yang DPO yaitu
ZIAT , 25 Tahun ,
Alamat : Tanjung Raden Danau Teluk kota Jambi ( DPO ).
RENDI , 22 Tahun , Alamat : Tanjung Raden Danau Teluk Kota Jambi ( DPO )
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
APEK , 34 Tahun, Alamat : RT.06 Tanjung Raden Danau Teluk Kota Jambi. ( DPO )
IWANG PANK , 40 Tahun, Alamat : Kel.Pasir Panjang Kec.Danau Teluk Kota Jambi. ( DPO )
RADEN IBNU Als.MENYENG, Umur 34 Tahun, Alamat : RT. 01 Kel.Tanjung Raden Kec.Danau Teluk Kota Jambi. ( DPO )
Kapolsek Danau Teluk Kota Jambi Iptu Moh. Choiril Umam Fauzi Saat Dikonfirmasi awak media membenarkan atas ungkap kasus Perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
Kronologis kejadian pada hari Kamis 20 Oktober 2022 sekiranya pukul 21.00 Wib Rt.01 Kel. Tanjung Raden Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi telah terjadi Tindak Pidana Penipuan Penggelapan berawal ketika pelapor berminat membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat yang di posting oleh terlapor kemudian pelapor bersama Terlapor bersepakat untuk bertemu dirumah terlapor untuk membeli sepeda motor tersebut setelah kesepakatan harga motor tersebut senilai Rp 2000.000 (DUA JUTA RUPIAH) di berikanlah uang sejumlah tersebut kepada terlapor kemudian terlapor membawa pelapor yang berdalih untuk kerumahnya mengambil surat kendaraan tiba tiba datang beberapa orang yang langsung mengintrogasi dan mengancam pelapor kemudian terlapor dan beberapa orang tersebut pergi membawa motor yg di tawarkan bersama uang yang telah di berikan.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 2000.000 (Dua Juta Rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek danau teluk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Kronologis penangkapan dari
Tim Macan Polsek Danau Teluk Kota Jambi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Danau Teluk kota Jambi , melalui Kanit Reskrim IPDA DEWA MAHENDRA mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya kemudian Tim Macan teluk langsung menuju kekediaman pelaku tersebut dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya pelaku tersebut di bawa ke Polsek Danau teluk guna penyelidikan lebih lanjut ” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372. [Yg]