Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di Kecamatan Bayung, Kabupaten Musi Banyuasin. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pembeli motor tersebut berinisial A (29).
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jimi.
Baca Juga:
Pemkab Taput Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar Bagi Korban Bencana Hidrometeorologi
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK dan BPKB asli milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. [Yg]