Jambi.wahananews.co | Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang hari ini, Rabu (27/7) dilakukan di RSU Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, turut diawasi oleh Komnas HAM dan Kompolnas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa proses autopsi ulang ini diawasi langsung oleh Komnas HAM secara independen.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
"Tidak bisa diintervensi oleh semua pihak," kata Dedi saat memberikan keterangan pers di RSU Sungai Bahar.
"Dari Kompolnas juga hadir. Pola kerjanya juga independen," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yosua merupakan bentuk komitmen dari Kapolri, sesuai arahan Presiden RI agar kasus ini dibuka secara terang menderang.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Dedi menyebutkan, autopsi ulang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang.
"Dokter forensik ini dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas," kata Dedi.
Ia menyampaikan, untuk pelaksanaan ekshumasi atau autopsi ulang dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, yang mana mereka memiliki sifat independent yang artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi.
Konsekuensi pertama dari keilmuan harus betul-betul bisa dipertanggungjawabkan dan konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan kedokteran forensik ini harus memiliki konsekuensi.
"Yang berwenang siapa? Yaitu penyidik. Penyidik akan sangat berkepentingan meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap sehingga disidang pengadilan," tandasnya. [yg]