Jambi.WahanaNews.Co | Pasca mengamankan Pekerja Seks Komersil (PSK) di Lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk), Satpol PP Kota Jambi terus melakukan pendalaman.
Melalui Perda nomor 02 tahun 2014 tentang prostitusi, penyidik Satpol PP Kota Jambi mendalami untuk menemukan tersangka pada praktek pekerja seks komersil itu.
Baca Juga:
PLN LAKSANAKAN GELAR PERALATAN DAN PASUKAN PEKERJAAN KONTRUKSI JARINGAN WILAYAH KERJA PROVINSI JAMBI TAHUN 2024
"PSK yang kita amankan saat ini masih dilakukan pembinaan di Dinas Sosial. Kita tetap mendalami untuk menemukan tersangka, terutama mucikari," kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, Rabu (17/7/2024).
Kata Feriadi, pihaknya memproses persoalan ini melalui Perda prostitusi dan juga melihat kemungkinan ada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kalau bisa kita temukan data dari para PSK nya, nanti akan kita tindaklanjuti ke DPMPPA Kota Jambi," imbuhnya.
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
Lebih lanjut Feriadi menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Kota Jambi yang sudah melakukan screening dan pengecekan terhadap 14 orang yang diamankan di pucuk tersebut, diketahui ada PSK yang terkena HIV.
"Dinsos sudah melakukan screening dan pengecekan, ada PSK yang terkena HIV, ada yang terjangkit Sifilis dan ada yang menggunakan Narkoba. Ini sangat membahayakan bagi calon pengguna bahkan pengguna," katanya.
Sementara Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, Fikri mengaku, 14 orang yang diamankan dari lokalisasi pucuk oleh Sat pol PP Kota Jambi beberapa waktu lalu itu, kini diamankan di rumah singgah Dinas Sosial Kota Jambi.