Jambi.wahananews.co| Memasuki hari ke dua, warga Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin kembali pulang ke rumah masing masing setelah bertahan selama dua hari mendirikan tenda di jalan akses ke PT. KDA Langling, Merangin.
Menurut penuturan dari ketua DPC SPI Merangin. Muhamad Zen, PT. KDA Langling yang merupakan anak dari perusahaan Sinarmas ini sudah berkonflik dengan masyarakat selama 30 tahun lebih
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
"Perjuangan mereka ini hampir 30 tahun sejak tahun 1990an, menurut pengakuan salah satu warga lahan mereka di rampas dan di iming-imingi dengan plasma, namun sampai hari ini tidak jelas plasmanya dimana" ucap zen
Setelah di lakukan mediasi di Polres Merangin yang langsung di pimpin oleh Kapolres Merangin, AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H bersama Mulyono dari Kesbangpol Merangin, P Siahaan dari Kabag Pemerintahan, Marzuan dari Dinas Perkebunan Merangin, M Haris Fadillah dari Kantah Atr/Bpn Merangin.
Hadir juga dari Pihak Perusahaan PT. KDA, Kepala desa Simpang limbur dan perwakilan masyarakat desa Simpang Limbur Merangin
Baca Juga:
Pemerintah Himbau WNI Tidak Lakukan Perjalanan ke Timur Tengah
Yoggy E. Sikumbang Pengurus DPW SPI Jambi yang hadir dalam mediasi menyampaikan kepada media terkait situasi mediasi tadi cukup alot dan hampir tidak menemui titik tengah.
"Mediasi tadi cukup alot, pihak masyarakat meminta dalam berita acara di cantumkan ada nya rencana untuk pengukuran ulang lahan namun dari pihak PT. KDA tidak setuju dengan itu, terjadi debat cukup panjang. Bahkan pihak yang memimpin rapat mediasi pun seperti kebingungan untuk menengahi, maka tadi kita sampaikan opsi kepada pihak yang memimpin rapat mediasi ini untuk mereka turun ke lokasi dan menyampaikan hasil mediasi ini, dan mereka berkenan dan masyarakat pun bersedia membuka tenda yang sudah dua hari mereka dirikan" ujar Yoggy.
Poin dalam berita acara mediasi di Polres Merangin adalah sebagai berikut ;
1. Terhadap tuntutan warga simp Limbur Merangin dan desa limbur merangin dan desa limbur Merangin yang belum mendapatkan ganti rugi atau pembayaran tanam tumbuh dan tanah tahun 1999 untuk sebanyak 29 warga maka melalui pedamping/pengacara akan menyampaikan dokumen bukti bukti kepemilikan tanah dan bukti bukti pendukung lainnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku kepada Bupati Merangin dan tembusannya disampaikan kepada Kapolres Merangin, Kesbangpol, PT. KDA Langling, Kabag Pemerintahan, BPN Kab. Merangin dan dinas Perkebunan Merangin
2. Pemerintah Daerah akan mengadakan rapat lanjutan untuk memfasilitasi dalam rangka mediasi penyelesaian tuntutan warga desa simp. Limbur Merangin dan desa limbur Merangin di hadiri oleh forkopimda kab Merangin, PT. KDA Langling, pemilik lahan, kepala desa setempat, Camat, BPN Merangin, dinas perkebunan, Kabag pemerintahan, dan Kabag hukum sekda Merangin serta di hadiri oleh perwakilan warga pemilik lahan dari 29 orang dengan memberikan kuasa kepada pedamping/pengacara
3. Kepada warga desa simp. Limbur Merangin dan desa limbur Merangin agar tidak melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan melakukan penutupan jalan dikarenakan jalan merupakan akses jalan untuk semua warga kab. Merangin yang merupakan fasilitas umum. Sumber Artikel Yoggy Sikumbang [Yg]