Jambi.WahanaNews.Co| Pendudukan lahan seluas 19.820 meter persegi (1,9 Hektar) di Jalan Lingkar Barat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 diduga dibiarkan dikuasai korporasi raksasa tanpa memberikan sumbangsih sepeser pun ke kas daerah Pemerintah Provinsi Jambi.
Dilansir dari wartasiginjai.com Ketua Liputan Khusus Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Budi Harto, melontarkan kritik pedas terhadap inersia (kelumpuhan) birokrasi di lingkungan Pemprov Jambi, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Baca Juga:
6000 Nasabah Bank Jambi Korban Pembobolan, Kerugian Mencapai 143 Milyar
“Pemprov Jambi hari ini seolah terkena ‘hipnotis massal’ saat aset bernilai fantastis miliknya diduduki secara sepihak oleh PTPN IV. BPK RI sudah memukul “lonceng peringatan” berkali-kali lewat LHP Tahun 2023 dan 2024, tapi birokrasi kita justru memilih tidur lelap, tutup mata, dan sumbat telinga. Pertanyaan besarnya: Apakah nyali Pemprov mendadak ciut ketika berhadapan dengan BUMN, atau jangan-jangan ada ‘kue manis’ di balik pembiaran ini sehingga mereka rela membiarkan miliaran rupiah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap ke udara?” cecar Budi Harto,
“Kami menantang ketegasan Gubernur Al Haris. Ini ibarat membiarkan tamu tak diundang menguasai ruang tamu rumah kita, sementara sang tuan rumah malah duduk manis menyajikan teh hangat. 1,9 hektar di Lingkar Barat itu bukan tanah tak bertuan, itu aset rakyat Jambi! Jangan sampai sejarah mencatat bahwa di era kepemimpinan beliau, Pemprov Jambi rela menjadikan dirinya ‘karpet merah’ sekaligus ‘sapi perah’ yang asetnya bebas diinjak-injak dan diokupasi tanpa kontribusi bagi pembangunan daerah,” tambah Budi Harto dengan nada hiperbolis yang tajam.
Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang di alami Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga:
Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PT Maji Sebesar Rp146 Miliar
Dikutip dari ininih.com Afrizal menilai, telah adanya atensi kepala daerah (gubernur) pada laporan Pemprov Jambi yang langsung ditindaklanjuti penyidik Kejati meskipun tidak memenuhi unsur pidana Tipikor. [yg]
“Ada apa dengan Kejati Jambi ini, ternyata masih ada jaksa nakal yang semena-mena memproses laporan Tipikor Pemprov Jambi terhadap Iskandar. Padahal jelas ini sengketa lahan dan terbukti penyidik telah Kangkangi Surat Edaran Mahkamah Agung” ujarnya.
Kepada media, Afrizal menyebut Pemprov Jambi lah yang telah menyerobot lahan milik masyarakat setempat dan Mantan Pasirah Marga Sabak Ahmad Abubakar (orang tua Iskandar). Sikap semena-mena terhadap masyarakat kecil yang dilakukan Pemprov Jambi ini merupakan sikap para mafia tanah.
“Jika terus diproses oleh penyidik Kejati, maka kami akan kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dengan aksi unjuk rasa yang lebih besar. Dan meminta Komisi Kejaksaan untuk melakukan pemerataan terhadap oknum jaksa mafia tanah,” tukasnya. [yg]