Jambi.wahananews.co | Ditlantas Polda Jambi melaporkan sebanyak 112 kendaraan angkutan batubara ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI.
Ratusan truk angkutan batubara ini dilaporkan, lantaran nekat melintas ketika pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi, dalam proses perbaikan jalan di Sridadi hingga ke Batanghari.
Baca Juga:
Pentingnya Deteksi Dini: 70% Perempuan yang Dideteksi Kanker Serviks Sudah Stadium Lanjut
"Sekitar 112 truk angkutan batubara yang keluar dari mulut tambang di Kotoboyo kita laporkan ke Ditjen Minerba karena telah melanggar jam operasional," ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Rabu (2/11/2022).
Ia menyebutkan ratusan kendaraan angkutan batubara yang dilaporkan ke Ditjen Minerba tersebut saat ini diamankan di kantong parkir yang berada di Kabupaten Batanghari.
"Angkutan batubara yang kita tahan, tidak boleh beroperasi sama sekali," sebutnya.
Baca Juga:
Bupati Karo : Wanita Usia 15-49 Tahun Rawan Kanker Serviks, Harus Memiliki Kesadaran Aktif Melakukan IVA TEST
Ia menjelaskan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara ini dikarenakan adanya perbaikan jalan yang dilakukan BPJN IV Jambi di jalan Lintas Sumatera, Muara Bulian-Tembesi.
Pemberhentian aktivitas angkutan batubara ini juga untuk mempercepat perbaikan jalan. Sebab, jika masih beroperasi dapat memperlambat pengerjaan dan membuat macet di jalan dikarenakan banyaknya angkutan batubara yang melintas.
"Aktivitas angkutan batubara ini untuk sementara waktu kita berhentikan sampai perbaikan jalan selesai agar tidak menjadi penyebab kemacetan dan keresahan masyarakat," tandasnya. [Yg]