Jambi.wahananews.co | Realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi melampui target.
Dari target Rp 40 miliar, per Minggu kemarin sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebesar Rp 49 miliar.
Baca Juga:
Sekda Sulbar Ajak Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi di Wilayah
Meski sudah melampaui target, program tersebut masih tersisa dua hari lagi yang berakhir pada 6 April 2023 mendatang.
“Penerimaan yang sudah kita terima sampai Minggu lalu sebesar Rp49 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp 40 miliar,” kata Agus Prigadi Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Selasa (4/4/2023).
Dengan begitu, Agus mengimbau kepada masyarakat Jambi untuk memanfaatkan waktu yang masih tersisa saat ini.
Baca Juga:
BPS Sulawesi Barat Catat Inflasi Bulan ke Bulan 0,33 Persen Akibat Kenaikan Harga
“Masih ada waktu hingga 6 April 2023 mendatang,” tambahnya.
Setelah program ini berakhir maka per 7 April nanti, mereka yang kendaraanya mati pajak itu akan kena denda administrasi.
Ia mengharapkan dengan masa waktu yang tersisa ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan semaksimal mungkin.
“Semua lapisan masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan ini segera untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya. [Yg]