Jambi.WahanaNews.Co| Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi bersama Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam (15/10/2025), di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.
Rapat tersebut membahas hasil pemetaan lapangan oleh ATR/BPN terkait konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dengan PT. Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Peneliti Inggris Kembangkan Aplikasi untuk Bantu Hentikan Kebiasaan Merokok
Dalam rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol, Drs. Encep Jarkasih, disampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan terhadap enam titik objek lahan menunjukkan terdapat ±84,7 hektar lahan yang tidak termasuk dalam HGU PT. Agrowiyana.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi informasi kepada masyarakat, yang dijadwalkan akan disampaikan pada minggu pertama bulan November 2025.
Seluruh peserta rapat sepakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif, serta mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga:
Bahaya Merokok: Ancaman bagi Kesehatan Pribadi dan Lingkungan Sekitar, Terutama Anak-Anak
Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B.Manalu menyampaikan sikap tegas dalam menindaklanjuti tahapan selanjutnya berdasarkan hasil pemaparan dari Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, dengan jelas menyebutkan bahwa lahan sekitar 84,7 Ha bukan bagian dari HGU PT.Agrowiyana.
"Pada Pertemuan yang di lakukan dengan Timdu PKS Kabupaten Tanjung Jabung Barat bahwa ATR/BPN mengatakan Bahwa Lahan Masyarakat seluas 84,7 Ha tersebut berada di luar HGU PT. Agrowiyana. Ini tentunya menjadi berita yang menyejukkan bagi Kelompok Masyarakat Petani Penggarap Purwodadi yang selama kurang lebih 30 tahun berjuang untuk tanah mereka," tegas Wiranto.
"Sebagai Pendamping kami menunggu tahapan selanjutnya oleh Timdu PKS Tanjung Jabung Barat untuk Penyerahan Tanah kepada Petani Penggarap yang berhak untuk mengelola, dan seharusnya tidak ada lagi alasan yang menghalangi proses agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat," lanjut Wiranto.