JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI -Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.Rabu (13/08/2025).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyatakan operasi ini menjadi bukti efektifnya pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut rawan penyelundupan.
Baca Juga:
Bea Cukai Fakfak Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Kasus ini terungkap setelah BIN memberikan informasi kepada Bea Cukai Jambi pada (10/8/2025)lalu. Dari laporan tersebut, petugas menemukan dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yaitu KLM Airlangga (GT 168) dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469) yang bersandar di pelabuhan rakyat Taman Raja.
Kapal pertama memuat barang seperti peralatan pancing, penyemprot insektisida, payung, lemari arsip, pisau, pulpen, set sendok, dan pelapis lantai. Sementara kapal kedua membawa wallpaper PVC, lemari arsip, payung, peralatan pancing, pisau, palu, set sendok, dan pulpen.
Meski dokumen resmi mencantumkan barang-barang tersebut, pemeriksaan lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian muatan. Dalam proses bongkar muat yang diawasi sejak 10–12 Agustus 2025, petugas Bea Cukai menemukan tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian bekas dalam ballpress, kacang tanah, perabotan besi, dan barang lain yang tidak tercantum di manifest kapal. Total temuan mencapai sekitar 10.000 koli.
Baca Juga:
Truk Berpelat Dinas TNI AL Angkut Rokok Ilegal Ditangkap Petugas Bea Cukai Batam
Seluruh barang hasil penindakan dimuat ke 89 truk wingbox dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi dengan pengawalan ketat TNI dan Polri. Barang-barang tersebut kini diamankan di Pelabuhan Pelindo Talang Duku untuk proses hukum lebih lanjut.
Djaka menegaskan, Bea Cukai bersama TNI, Polri, BIN, dan BAIS akan terus meningkatkan kualitas pengawasan. Penyelundupan, kata dia, tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam industri dalam negeri serta kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” tegasnya.