Jambi.WahanaNews.co | Demi untuk mengantisipasi angkutan truk yang melebihi kapasitas muatan truk yang telah di tentukan, Satlantas Polresta Jambi menyebarkan brosur larangan kepada para supir truk yang melintas, Sabtu (5/02/2022).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad menyampaikan,
Baca Juga:
Satlantas Polres Sekadau dan Warga Gotong Royong Tambal Jalan di Tapang Semadak
Personel Kamsel Satlantas Polresta Jambi pada Jumat 4 Februari 2022 telah memberikan selebaran berupa brosur larangan angkutan yang melebihi kapasitas dan dilaksanakan di SPBU Persijam kota Jambi
Serta mensosialisasikan kepada para supir truk terkait waktu pelaksanaan melintas. Memberikan tindak tilang kepada truk yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan dijalan raya.
Dalam pelaksanaannya melibatkan 3 personel Kamsel Satlantas Polresta Jambi .
Baca Juga:
Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Makassar, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka
Ditegaskan Kompol Aulia hal tersebut di lakukan merupakan himbauan dan penegasan kepada pengemudi angkutan yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
"Kepada pengemudi ataupun supir truk untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan batas maksimal angkutan dalam beroperasi , dan bila melanggar akan kita tindak tilang" tutupnya.[gab]