JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kabupaten Tebo - Satresnarkoba Polres Tebo Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Tengah. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial AS (25) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, di Tebo, Rabu (13/8/2025), menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Baca Juga:
BH dan 1,55 Gram Sabu Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Bandar Berinisial PN Kabur
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Polisi mengamankan pelaku pada Selasa (12/8/2025).
"Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang menuju kebun sawit. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika," katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,78 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2 juta serta barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Terduga Kasus Narkoba, 1 Warga Sarintonu Dairi Ditangkap Polisi
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Patria Simorangkir]