Jambi.Wahananews.co | Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut disampaikan pada konferensi di lobby kantor Sat Narkoba Polresta Jambi pada selasa 5 juli 2022
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH di wakil kan oleh Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK dan didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK Serta Kasi humas Iptu Azwardi serta tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi .
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Wakapolresta Jambi menyampaikan" tepatnya pada kamis tanggal 16 juni 2022 sekitar pukul 00.30 wib tim opsnal Satres narkoba Polresta jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Pajajaran rt 18 kelurahan Tanjung Sari kecamatan jambi timur kota jambi , di salah satu rumah sering dijadikan tersangka narkoba jenis sabu .
berbekal informasi tersebut anggota opsnal narkoba Polresta jambi melakukan penyidikan dan sekitar pukul kosong 01.00 wib anggota narkoba mendapati salah satu rumah dicurigai tersebut, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama (LL) alias Isong 37 tahun warga Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi
Lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 32 paket dengan berbagai macam ukuran yang diduga jenis sabu
Baca Juga:
Ditpolairud Polda Kaltara Ambil Langkah Tegas Melawan Peredaran Narkotika Secara Intensif
Barang tersebut disimpan di lemari pakaian rumah tersangka yang mana 32 paket dengan berbagai macam tersebut diakui oleh terlapor , barang tersebut milik sendiri, yang didapat dengan cara membeli kepada seorang lelaki berinisial (D) yang mana terlapor diarahkan untuk mengambil narkoba sabu daerah Mendalo Kabupaten Muaro jambi melalui via telepon
Sambung Wakapolresta " kami mengapresiasi tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas keberhasilan ungkap kasus narkotika ini "
Selanjut terlapor dan barang bukti narkoba diamankan Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,menurut penjelasan tersangka hasil dari penjualan sabu tersebut mendapat upah untuk kebutuhan sehari hari (Dody)
Kasatnarkoba menjelaskan juga " bahwa barang haram tersebut didapat dari Riau dan pelaku saat ini bermain tunggal namun masih dalam penyelidikan apakah ada jaringan lebih besar lagi
Dan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati" jelas Kasat. [yg]