"Diawal kita sangat memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi selaku peneliti berkas dari penyidik namun terakhir kita dapati indikasi-indikasi ketidakberesannya," ungkap Jamnas.
"Menjadi janggal dan aneh saat pelimpahan tahap II dalam kasus Anwar Sadat ini, dimana prosesi itu dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 15.00 s/d 16.00 Wib."
Baca Juga:
Di Hadapan Jokowi, Menpora Dito Bahas Revitalisasi dan Pemanfaatan Stadion hingga Liga 3 dan 4
Berikutnya pada hari dan tanggal yang sama JPU mendaftarkan perkaranya ke PN Sengeti, lalu pada hari itu jua Ketua Pengadilan Menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara, dan pada hari Jum'at itu pula Ketua Majelis Hakim Menetapkan hari sidang perdana pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023.
"Kapan majelis hakim berembuk dan berundingnya ya, untuk menentukan hari sidang dalam perkara ini dan di jam berapa?," cetus Otan Tambunan menimpali, sembari meragukan proses administrasi penetapan dimaksud.
"Kami berharap kepada para hakim yang memeriksa perkara Anwar Sadat betul-betul menjadi hakim yang adil, meneliti berkas perkara dengan cara seksama, didasari pada aturan hukum yang memenuhi rasa keadilan." Ujar Otan Tambunan menyampaikan harapannya.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Punya Kemajuan dan Progres yang Baik untuk Tembus Kualifikasi Piala Dunia 2026
Aksi berlanjut dengan Giat Pembakaran Baliho Apresiasi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi di depan kantor Kejari yang bersebelahan dengan kantor PN Sengeti dikomandoi oleh aktivis perempuan Sonia Benzola.
Sonia menuturkan, "Tak ada gunanya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada JPU yang saya anggap tidak becus, tidak konsisten dengan kebenaran dan menyimpang," ujarnya kecewa dengan JPU Amanda.
Di sesi akhir, peserta demo melakukan kegiatan pembacaan surat yaasiin dan do'a bersama yang dipimpin oleh imam masjid Talang Duku dekat rumah tempat tinggal Anwar Sadat.