Jambi.WahanaNews.Co| Rabu 26.11. 2025 Penanganan kasus dugaan penipuan/penggelapan di Polsek Kumpeh Ulu dengan Tersangka Kresna Adi Cipta menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis di Jambi.
Kasus yang melibatkan kerugian materi hanya sebesar Rp 7,3 Juta ini dinilai sarat dengan kejanggalan prosedur dan aroma penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang melibatkan seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP di Polda Jambi.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Proritas Hibahkan APBD Rp13 Miliar Membiayai Pasilitas Kejati Ketimbang Biayai Sekolah MA DDI Ogoamas1 Rp380 Juta
Dua Jurnalis Jambi Kang Maman (JambiEkspose) dan Yosua Gultom (WahanaNews), secara terbuka mempertanyakan profesionalisme penyidik dan menduga adanya praktek "kriminalisasi pesanan" dalam kasus ini.
1. KANG MAMAN: "INI REKOR MURI ATAU KEJAR TAYANG?"
Pimpinan Redaksi JambiEkspose, Kang Maman, menyoroti fakta administrasi penyidikan yang dinilai tidak masuk akal sehat. Berdasarkan dokumen yang beredar, Laporan Polisi (LP), Surat Perintah Penyidikan, Gelar Perkara, Penetapan Tersangka, hingga Penangkapan, semuanya terjadi pada tanggal yang sama: 14 November 2025.
Baca Juga:
Rp13 Miliar Dihibahkan Bangun Fasilitas Mewah Kejati, Gubernur Sulteng Dinilai Tidak Peka Kondisi Rakyat, Tidak Patuhi Arahan Presiden Soal Efisiensi
"Ini mungkin rekor penyidikan tercepat di Indonesia untuk kasus utang piutang biasa. Lapor pagi, sidik siang, tersangka sore, tangkap malam. Pertanyaannya, kapan penyidik memeriksa terlapor sebagai saksi? Kapan gelar perkaranya? Sesuai Putusan MK, penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Jika prosedur ini ditabrak, kuat dugaan Polsek Kumpeh Ulu bekerja di bawah tekanan 'atensi' oknum tertentu," tegas Kang Maman di Kota Baru, Selasa (25/11).
Kang Maman menambahkan bahwa kasus ini sejatinya adalah sengketa bisnis ikan antara paman (Oknum AKBP) dan keponakan (Tersangka).
"Polisi dilarang menjadi alat penagih hutang. Jika ini masalah dagang, ranahnya perdata, bukan pidana," tambahnya.
2. YOSUA GULTOM: "RAMPAS MOTOR ISTRI, ITU BEGAL BERSERAGAM!"
Sementara itu, Yosua Gultom dari WahanaNews menyoroti aksi lapangan yang diduga dilakukan langsung oleh Oknum AKBP tersebut. Berdasarkan investigasi tim media, saat penjemputan paksa tersangka, terjadi pengambilan paksa satu unit sepeda motor Honda (Nopol BH 4275 OX) dan satu unit Handphone milik istri tersangka.
"Kami memegang bukti valid berupa Surat Keterangan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance tertanggal 25 November 2025. Motor tersebut tercatat sah atas nama istri tersangka, Zuhriatul Habibah, bukan milik tersangka, dan masih berstatus jaminan fidusia," ungkap Yosua.
Yosua menegaskan bahwa pengambilan motor tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Penyitaan (Sp.Sita) dan barangnya kini diduga dikuasai secara pribadi oleh Oknum AKBP tersebut, bukan di gudang barang bukti Polsek.
"Apa hubungannya utang suami 7 juta dengan motor kredit milik istri? Jika barang itu diambil paksa tanpa surat sah dan dikuasai pribadi, apa bedanya oknum aparat dengan begal? Ini pelanggaran hukum berat. Kami mendesak Propam Polda Jambi segera turun tangan," seru Yosua dengan nada tinggi.
3. DESAKAN KEPADA KAPOLDA DAN PROPAM
Menyikapi temuan ini, Kang Maman dan Yosua Gultom menyatakan sikap:
1. Mendesak Kabid Propam Polda Jambi untuk segera memeriksa Kapolsek Kumpeh Ulu dan Kanit Reskrim terkait dugaan pelanggaran SOP Manajemen Penyidikan (Unprofessional Conduct) karena menetapkan tersangka tanpa melalui tahapan yang wajar (One Day Service).
2. Meminta Kapolda Jambi menindak tegas Oknum Pamen berpangkat AKBP yang diduga berbisnis (melanggar Kode Etik) dan melakukan tindakan kepolisian (penangkapan/penyitaan) secara sewenang-wenang demi kepentingan pribadi.
3. Ultimatum Pengembalian Aset: Menuntut agar sepeda motor Honda BH 4275 OX milik warga yang tidak bersalah (Istri Tersangka) segera dikembalikan. Jika tidak, tim media akan mengawal pelaporan pidana perampasan/penggelapan terhadap oknum tersebut.
"Fungsi pers adalah kontrol sosial. Kami tidak akan duduk diam melihat rakyat kecil ditindas oleh arogansi pangkat. Hukum harus tegak lurus, bukan tajam ke keponakan tapi tumpul ke paman yang berpangkat," tutup kolaborasi jurnalis ini. [yg]
Narahubung Media:
Redaksi JambiEkspose & WahanaNews.co
Posko Pengaduan Jurnalis Jambi
(0816.3278.9500/0853.7116.9419)