Jambi.WahanaNews.Co| Rabu 26.11. 2025 Penanganan kasus dugaan penipuan/penggelapan di Polsek Kumpeh Ulu dengan Tersangka Kresna Adi Cipta menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis di Jambi.
Kasus yang melibatkan kerugian materi hanya sebesar Rp 7,3 Juta ini dinilai sarat dengan kejanggalan prosedur dan aroma penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang melibatkan seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP di Polda Jambi.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Proritas Hibahkan APBD Rp13 Miliar Membiayai Pasilitas Kejati Ketimbang Biayai Sekolah MA DDI Ogoamas1 Rp380 Juta
Dua Jurnalis Jambi Kang Maman (JambiEkspose) dan Yosua Gultom (WahanaNews), secara terbuka mempertanyakan profesionalisme penyidik dan menduga adanya praktek "kriminalisasi pesanan" dalam kasus ini.
1. KANG MAMAN: "INI REKOR MURI ATAU KEJAR TAYANG?"
Pimpinan Redaksi JambiEkspose, Kang Maman, menyoroti fakta administrasi penyidikan yang dinilai tidak masuk akal sehat. Berdasarkan dokumen yang beredar, Laporan Polisi (LP), Surat Perintah Penyidikan, Gelar Perkara, Penetapan Tersangka, hingga Penangkapan, semuanya terjadi pada tanggal yang sama: 14 November 2025.
Baca Juga:
Rp13 Miliar Dihibahkan Bangun Fasilitas Mewah Kejati, Gubernur Sulteng Dinilai Tidak Peka Kondisi Rakyat, Tidak Patuhi Arahan Presiden Soal Efisiensi
"Ini mungkin rekor penyidikan tercepat di Indonesia untuk kasus utang piutang biasa. Lapor pagi, sidik siang, tersangka sore, tangkap malam. Pertanyaannya, kapan penyidik memeriksa terlapor sebagai saksi? Kapan gelar perkaranya? Sesuai Putusan MK, penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Jika prosedur ini ditabrak, kuat dugaan Polsek Kumpeh Ulu bekerja di bawah tekanan 'atensi' oknum tertentu," tegas Kang Maman di Kota Baru, Selasa (25/11).
Kang Maman menambahkan bahwa kasus ini sejatinya adalah sengketa bisnis ikan antara paman (Oknum AKBP) dan keponakan (Tersangka).
"Polisi dilarang menjadi alat penagih hutang. Jika ini masalah dagang, ranahnya perdata, bukan pidana," tambahnya.