2. YOSUA GULTOM: "RAMPAS MOTOR ISTRI, ITU BEGAL BERSERAGAM!"
Sementara itu, Yosua Gultom dari WahanaNews menyoroti aksi lapangan yang diduga dilakukan langsung oleh Oknum AKBP tersebut. Berdasarkan investigasi tim media, saat penjemputan paksa tersangka, terjadi pengambilan paksa satu unit sepeda motor Honda (Nopol BH 4275 OX) dan satu unit Handphone milik istri tersangka.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Proritas Hibahkan APBD Rp13 Miliar Membiayai Pasilitas Kejati Ketimbang Biayai Sekolah MA DDI Ogoamas1 Rp380 Juta
"Kami memegang bukti valid berupa Surat Keterangan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance tertanggal 25 November 2025. Motor tersebut tercatat sah atas nama istri tersangka, Zuhriatul Habibah, bukan milik tersangka, dan masih berstatus jaminan fidusia," ungkap Yosua.
Yosua menegaskan bahwa pengambilan motor tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Penyitaan (Sp.Sita) dan barangnya kini diduga dikuasai secara pribadi oleh Oknum AKBP tersebut, bukan di gudang barang bukti Polsek.
"Apa hubungannya utang suami 7 juta dengan motor kredit milik istri? Jika barang itu diambil paksa tanpa surat sah dan dikuasai pribadi, apa bedanya oknum aparat dengan begal? Ini pelanggaran hukum berat. Kami mendesak Propam Polda Jambi segera turun tangan," seru Yosua dengan nada tinggi.
Baca Juga:
Rp13 Miliar Dihibahkan Bangun Fasilitas Mewah Kejati, Gubernur Sulteng Dinilai Tidak Peka Kondisi Rakyat, Tidak Patuhi Arahan Presiden Soal Efisiensi
3. DESAKAN KEPADA KAPOLDA DAN PROPAM
Menyikapi temuan ini, Kang Maman dan Yosua Gultom menyatakan sikap:
1. Mendesak Kabid Propam Polda Jambi untuk segera memeriksa Kapolsek Kumpeh Ulu dan Kanit Reskrim terkait dugaan pelanggaran SOP Manajemen Penyidikan (Unprofessional Conduct) karena menetapkan tersangka tanpa melalui tahapan yang wajar (One Day Service).
2. Meminta Kapolda Jambi menindak tegas Oknum Pamen berpangkat AKBP yang diduga berbisnis (melanggar Kode Etik) dan melakukan tindakan kepolisian (penangkapan/penyitaan) secara sewenang-wenang demi kepentingan pribadi.
3. Ultimatum Pengembalian Aset: Menuntut agar sepeda motor Honda BH 4275 OX milik warga yang tidak bersalah (Istri Tersangka) segera dikembalikan. Jika tidak, tim media akan mengawal pelaporan pidana perampasan/penggelapan terhadap oknum tersebut.