Jambi.WahanaNews.Co| Polsek Sekernan Polres Muaro Jambi berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat(1) Ke-5 KUH Pidana kasus (Pembobolan SDN 01 Kel. Sengeti) kejadian pada hari Sabtu 22 November 2025 pukul 06.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan bahwa “Unit Reskrim Polsek Sekernan pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 18.00 wib Unit Reskrim Polsek Sekernan melakukan ungkap kasus perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat(1) Ke-5 KUH Pidana Berupa, 1 set perangkat CCTV, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 lembar karpet/ambal. Dengan Pelapor SUNARYAH
Baca Juga:
AS Punya Dua Wali Kota Muslim, Ini Sosoknya
Kerugian
Sekira Rp. 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB pada saat saksi a.n SAMSUDIN melakukan patroli seputaran lingkungan SDN 01 kel. sengeti kec. sekarnan Kab. Muaro Jambi pada saat itu saksi SAMSUDIN melihat pintu ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka, kemudian saksi memasuki ruangan kepala sekolah tersebut dan mendapati 1 set kamera CCTV beserta DVR telah hilang dan 1 lembar ambal juga hilang, kemudian saksi melihat dan menyadari bahwa gembok pada pintu ruang kepala sekolah tersebut telah rusak , selanjutnya saksi menuju ruang guru dan melihat jendela depan dalam keadaan terbuka kemudian saksi mengecek dalam ruangan dan menyadari satu buah tabung gas telah hilang, Selanjutnya saksi melaporkan kejadian ke kepala sekolah a.n SUNARYAH.
Pengungkapan kasus
Pada Hari senin tanggal 24 November 2025 Sekira pukul 15.30 WIB unit Reskrim Polsek Sekernan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekernan IPTU SUCIPTO, S.E mengamankan 2 orang pria yang bernama M. AB dan AR pada sebuah warung di daerah sengeti, setelah diinterogasi pria tersebut adalah benar pelaku pencurian tersebut di atas dan mengakui perbuatannya kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sekernan guna proses lebih lanjut. [yg]