Jambi.WahanaNews.Co| Hingga kini, tindak pelanggaran dalam pendistribusian BBM ternyata masih terus berlangsung di SPBU Mini 2536307 yang dikelola oleh PT Putra Tanjung Jabung Timur, di Desa Unit V, Sungai Bahar, Muaro Jambi. Hal ini jelas terpantau oleh tim awak media saat berada di lokasi, Selasa 31 Maret 2026.
Tampak, sebuah kendaraan roda 4 tengah parkir di terminal pengisiaan, namun BBM jenis Pertalite itu bukannya diisi ke tangki mobil. Melainkan diisi oleh petugas SPBU ke dalam sejumlah jerigen, hingga kemudian jerigen-jerigen berisi penuh BBM dimasukkan ke dalam mobil dengan baik tertutup tersebut.
Sosok pria yang mengaku sebagai Pelaksanana SPBU Mini 2536307 PT Putra Tanjung Jabung Timur yakni Parlindungan Manurung, ketika di konfirmasi di kantor SPBU Mini 2536307 pun berkilah. Kalau menurutnya, Pertalite merupakan BBM berstatus setengah subsidi. Namun Manurung tak menampik jika SPBU nya pernah dihadapkan dengan persoalan serupa.
"Kalau itu iya. Sampai ini juga pernah viral bahwasanya pom ini kebal hukum. Itu (viral) masa pak Sinambela (Pelaksana sebelum dirinya). Saya (jadi pelaksana) baru 1 setengah tahun," ujar Parlindungan Manurung, lempar tangan diruangannya, Selasa sore 31 Maret 2026.
Si Manurung itu pun lanjut berdalih, menekankan bahwa boleh dibandingkan pelayanan SPBU 2536307 belakangan ini. Kalau dulunya 'dikuasai' pelansir sebagaimana viral beredar luas di media sosial. Kini mereka telah melakukan pembenahan.
"Boleh ditanyakan masyarakat sini udah nyaman belum ngisi BBM disini. Kalau dulu banyak dikuasai pelansir, sampai dulu foto ngisi (BBM) di galon sampai ke Jakarta," ujarnya.
Menurut pengakuan Parlindungan Manurung, saat ini kuota SPBU Mini 2536307 yang masih berstatus Agen Premium dan Solar (APMS) itu mencapai 272 Kilo Liter/Bulan. Sementara Solar, 64 Kilo Liter per bulan. Sederhananya, untuk BBM Pertalite terdapat sekitar 34 kali pengantaran dengan armada pertamina berkapasitas 8000 Liter. Sementara Solar, 8 kali penghantaran.
"Pom di sini ada 2. Ini aslinya masih APMS. Satu lagi di Bahar Utara, yang sanakan jarang buka. Yang buka cuman ini. Jadi dari 21 unit, Bahar Utara, Tengah, Selatan. Sekarang di masa saya pelaksana semua kesini. Dari Unit 7, unit 9, batas Batanghari. Kenapa, saya ga pernah nyimpan-nyimpan untuk pelansir, ga ada.
Kalau dulu ya dijual sekian, sekian lagi untuk pemasukan dia," ujarnya.
Klaim Berbanding Terbalik dengan Fakta
Dengan klaim pernyataan yang berbanding terbalik dengan fakta yang ditemui, Parlindungan masih juga berkilah bahwa ia telah menekankan kepada jajarannya bahwa tidak lagi ada namanya aktivitas pelansiran, katanya, kalau ada petugas yang main-main bakal dilaporkan ke Polsek.
Soal aktivitas pelansiran yang didapati tim awak media di SPBU tersebut, Parlindungan punya dalih, alasannya karna pertalite merupakan jenis BBM setengah Subsidi. Disamping itu juga, ia mau membantu suplay BBM masyarakat yang tingggal jauh dari SPBU.
"Kalau pertalite kan setengah subsidi. Di Kota aja, bisa kita buktikan, ada berapa banyak SPBU. Tetap ada pelansirnya," katanya.
Polanya, berdasarkan pengakuan pengelola SPBU 2536307 itu masyarakat tertentu dengan akses lokasi yang jauh
meminta kepada warga sekitar untuk membeli sejumlah BBM. Dari situ kemudian, diambil kembali oleh warga yang memesan. Soal ini, Parlindungan kembali melindungi dirinya dengan dalih bahwa di Kota saja, aktivitas pelansiran marak.
Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa terdapat batas-batas bagi para pelansir. Namun tak ada ketentuan yang jelas. Begini kata dia. "Kita batasi juga, berapa mereka mau ambil. Kalau dibilang batas maksimal kita ga batasi. Cuman tidak boleh terlalu banyak. Kalau solar ga bisa," katanya.
Lalu apa dasarnya, apakah mereka para mengantongi rekomendasi atau permohonan yang jelas dari pemerintah Desa setempat? Parlindungan langsung membenarkan hal ini.
"Dulu sempat ada, kalau memang itu harus direvisi nanti kita lakukan.Suratnya masih tersimpan sama pengurus (Bella) karna saya masih 1 setengah tahun ini. Itu memang wajib. Kalau masyarakat sini ga perlu pakai surat," ujarnya lagi-lagi mengklaim.
Baca Juga:
Dana Cair, MCK Tak Kunjung Berdiri: Warga Kubu Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Program Perkim Rohil
SPBU Mini dengan Suplay Mendekati Reguler
Sementara soal status SPBU Mini 2536307 yang tak kunjung naik kelas jadi SPBU Reguler standar Pertamina, pengakuan Parlindungan hal itu dikarenakan belum ada persetujuan dari Pertamina Fuel Terminal Jambi.
"Dulu sudah sempat mengajukan ke Palembang, sudah tembus. Cuman Jambi belum ngasih. Makanya masih SPBU Mini, masih APMS. Cuman karna ini udah agak besar makanya pertamina kasih (jatah) lumayan," katanya.
Kembali ke Pelansir, Parlindungan Manurung mengakui tak dapat menjamin jika permainan pelansiran sudah dihikanhkan dari kerja-kerja SPBU Mini
2536307. Namun ia menekankan bahwa pembenahan terus diupayakan.
Baca Juga:
PLH Kepsek SMPN 3 Bangko Serusa Bantah Tudingan Tunda Bayar Honor, Tegaskan Sudah Ada Kesepakatan Internal
Terkait kuota BBM yang masih dirasa kurang. Khusus solar, menurut dia dahulunya sempat 13 kali pengiriman dalam sebulan atau dijatah 104 Kilo Liter. Namun kini turun 5 pengiriman atau tinggal 64 Kilo Liter.
"Kurang tau saya. Atau karna kurang siraman sama orang pertamina dari bos. Saya ga tau," katanya.
Sanksi Didepan Mata